Contoh Kasus Cyber Crime di Indonesia
Berikut ini adalah kasus cyber crime yang terjadi
di Indonesia:
1. Kasus
Penggelapan Uang di Bank
Kasus cyber crime yang sudah cukup lama, yakni
terjadi pada tahun 1982 adalah kasus cyber crime berupa
penggelapan uang di bank. Penggelapan uang ini dilakukan oleh 2 orang mahasiswa
dengan sarana komputer.
Mereka berhasil menggelapkan uang di bank sebanyak Rp 372.100.000.
Kasus ini murni adalah tindakan kriminal dan pelakunya diancam dengan pasal 362
KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung pada modus pelaku kejahatan tersebut.
2. Kasus
Video Porno
Kasus video porno yang satu ini memang membuat gempar dunia
hiburan di negeri ini. Video porno antara Ariel Peterpan dengan Luna Maya dan
Cut Tari diunggah oleh orang berinisial RJ di internet sehingga menjadi
konsumsi publik.
Akhirnya setiap orang yang terlibat di dalamnya terjerat
pasal-pasal berikut ini: Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal
56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun atau dengan denda minimal Rp
250 juta hingga Rp 6 milyar dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
3. Carding
Kasus cyber crime lainnya yang terjadi di
Indonesia adalah Carding. Carding adalah kejahatan pencurian nomor kredit milik
orang lain dengan menggunakan transaksi perdagangan di internet.
Kasus Carding ini pernah terjadi di Indonesia pada tahun 2003,
tepatnya di daerah Bandung. Pelakunya kebanyakan adalah remaja tanggung dan
mahasiswa yang berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu
kredit orang lain yang diperoleh mereka dari beberapa situs. Para pelaku kasus
carding ini akhirnya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363
tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
4. Perjudian
Online
Perjudian memang dilarang di Indonesia, nah meskipun dilarang
ternyata perjudian saat ini tak hanya dilakukan di dunia nyata saja tetapi juga
dilakukan secara online atau menggunakan internet. Perjudian online ini
juga termasuk kasus cyber crime.
Kasus perjudian online pernah terjadi di Semarang pada bulan
Desember, 2006. Para pelaku perjudian online tersebut melakukan praktiknya
dengan menggunakan sistem member.
Para member ini bertaruh skor pertandingan sepak bola Liga
Inggris, Liga Italia, dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Member yang
dapat menebak skor dengan tepat maka mendapatkan hadiah 2 kali lipat atau
bahkan lebih dari uang yang ia taruhkan. Para pelaku perjudian online tersebut
dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 dengan ancaman penjara
lebih dari 5 tahun.
Komentar
Posting Komentar