Contoh Kasus Cyber Crime di Indonesia

Berikut ini adalah kasus cyber crime yang terjadi di Indonesia:
1.      Kasus Penggelapan Uang di Bank
Kasus cyber crime yang sudah cukup lama, yakni terjadi pada tahun 1982 adalah kasus cyber crime berupa penggelapan uang di bank. Penggelapan uang ini dilakukan oleh 2 orang mahasiswa dengan sarana komputer.
Mereka berhasil menggelapkan uang di bank sebanyak Rp 372.100.000. Kasus ini murni adalah tindakan kriminal dan pelakunya diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung pada modus pelaku kejahatan tersebut.
2.        Kasus Video Porno
Kasus video porno yang satu ini memang membuat gempar dunia hiburan di negeri ini. Video porno antara Ariel Peterpan dengan Luna Maya dan Cut Tari diunggah oleh orang berinisial RJ di internet sehingga menjadi konsumsi publik.
Akhirnya setiap orang yang terlibat di dalamnya terjerat pasal-pasal berikut ini: Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
3.        Carding
Kasus cyber crime lainnya yang terjadi di Indonesia adalah Carding. Carding adalah kejahatan pencurian nomor kredit milik orang lain dengan menggunakan transaksi perdagangan di internet.
Kasus Carding ini pernah terjadi di Indonesia pada tahun 2003, tepatnya di daerah Bandung. Pelakunya kebanyakan adalah remaja tanggung dan mahasiswa yang berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain yang diperoleh mereka dari beberapa situs. Para pelaku kasus carding ini akhirnya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
4.        Perjudian Online
Perjudian memang dilarang di Indonesia, nah meskipun dilarang ternyata perjudian saat ini tak hanya dilakukan di dunia nyata saja tetapi juga dilakukan secara online atau menggunakan internet. Perjudian online ini juga termasuk kasus cyber crime.
Kasus perjudian online pernah terjadi di Semarang pada bulan Desember, 2006. Para pelaku perjudian online tersebut melakukan praktiknya dengan menggunakan sistem member.
Para member ini bertaruh skor pertandingan sepak bola Liga Inggris, Liga Italia, dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Member yang dapat menebak skor dengan tepat maka mendapatkan hadiah 2 kali lipat atau bahkan lebih dari uang yang ia taruhkan. Para pelaku perjudian online tersebut dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 dengan ancaman penjara lebih dari 5 tahun.

Komentar