Sejarah Cyber Crime
Cyber
crime terjadi bermula dari
kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun 1960-an,
beberapa remaja telah merusak sistem telepon baru negara dengan merubah
otoritas.
Pada tahun 1970 di Amerika Serikat
terjadi kasus manipulasi data nilai akademik mahasiswa di Brooklyn College New
York, kasus penyalahgunaan komputer perusahaan untuk kepentingan karyawan,
kasus pengkopian data untuk sarana kejahatan penyelundupan narkotika, kasus
penipuan melalui kartu kredit.
Selanjutnya
kejahatan serupa terjadi pula di sejumlah negara antara lain Jerman, Australia,
Inggris, Finlandia, Swedia, Austria, Jepang, Swiss, Kanada, Belanda dan
Indonesia. Kejahatan tersebut menyerang terhadap harta kekayaan, kehormatan,
sistem dan jaringan komputer. Cyber crime
terjadi di Indonesia sejak tahun 1983, terutama di bidang perbankan. Dalam
tahun-tahun berikutnya sampai saat ini, di Indonesia banyak terjadi cyber crime, misalna pembajakan program
komputer, cracking, penggunaan kartu kredit pihak lain, ponografi, termasuk
kejahatan terhadap nama domain. Selain itu, kasus kejahatan lain yang
menggunakan komputer di Indonesia antara lain penyelundupan gambar-gambar porno
melalui internet (cyber smuggling), spam (junk mail), intercepting,
cybersquatting, typosquatting. Sedangkan kasus kejahatan terhadap sistem atau
jaringan komputer anatara lain cracking, defacing, Denial of Service Attack
(DoS) dan penyebaran virus (worm).
Komentar
Posting Komentar