Motif Kegiatan Cyber Crime
Motif dari cybercrime ada
2 jenis berdasarkan motif kegiatannya, yaitu:
A. Cybercrime
sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang
dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan
internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah
Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan
dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet untuk
menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi
(spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan
internet sebagai sarana.
B. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan internet
yang termasuk dalam wilayah ”abu-abu”, penentuan apakah itu merupakan tindak
kriminal atau bukan sangat sulit di deteksi. Hal ini mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan.
Contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam
tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan
informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi
yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan
sebagainya.
Komentar
Posting Komentar