Jenis-Jenis Cyber Crime
Berikut adalah jenis-jenis cyber crime:
A.
Illegal Contents (Konten
Tidak Sah)
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum.
B.
Data Forgery (Pemalsuan Data)
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet. Contoh kejahatan ini pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang
pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
C. Cyber Spionase (Mata-mata)
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
memata-matai pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer
network system) sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan
bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem
yang bersifat komputerisasi.
D.
Data Theft (Mencuri Data)
Kegiatan
memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun
untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari
jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud).
Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
E.
Misuse of devices (Menyalahgunakan Peralatan Komputer)
Dengan
sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk
digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan,
termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam
itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan
digunakan untuk melakukan akses tidak sah, mengganggu data atau sistem
komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.
F.
Hacking dan Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari
sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari
pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan
virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
G.
DoS (Denial Of Service) Attack
Dos
attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
H.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama
perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan
tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan
dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang
lain.
I.
Hijacking
Hijacking
merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya
orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan
perangkat lunak).
J.
Cyber Terorism
Tindakan
cyber crime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara,
termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
K. Unauthorized Access
to Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya
dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting.
L. llegal Access (Akses Tanpa Ijin ke
Sistem Komputer)
Tanpa
hak dan dengan sengaja mengakses secara tidak sah terhadap seluruh atau
sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau
maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang
dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari
jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
Komentar
Posting Komentar