Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2017

Sejarah Cyber Crime

          Cyber crime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun 1960-an, beberapa remaja telah merusak sistem telepon baru negara dengan merubah otoritas. Pada tahun 1970 di Amerika Serikat terjadi kasus manipulasi data nilai akademik mahasiswa di Brooklyn College New York, kasus penyalahgunaan komputer perusahaan untuk kepentingan karyawan, kasus pengkopian data untuk sarana kejahatan penyelundupan narkotika, kasus penipuan melalui kartu kredit. Selanjutnya kejahatan serupa terjadi pula di sejumlah negara antara lain Jerman, Australia, Inggris, Finlandia, Swedia, Austria, Jepang, Swiss, Kanada, Belanda dan Indonesia. Kejahatan tersebut menyerang terhadap harta kekayaan, kehormatan, sistem dan jaringan komputer. Cyber crime terjadi di Indonesia sejak tahun 1983, terutama di bidang perbankan. Dalam tahun-tahun berikutnya sampai  saat ini, di Indonesia banyak terjadi cyber crime , misalna pembajakan progra...

Motif Kegiatan Cyber Crime

Motif dari cybercrime ada 2 jenis berdasarkan motif kegiatannya, yaitu:      A.    Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana.      B.    Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu” Pada jenis kejahatan internet yang termasuk dalam wilayah ”abu-abu”, penentuan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan sangat sulit di deteksi . Hal ini mengingat motif kegiatan...

Jenis-Jenis Cyber Crime

Berikut adalah jenis-jenis cyber crime:   A.       Illegal Contents (Konten Tidak Sah) Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. B.       Data Forgery (Pemalsuan Data) Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Contoh kejahatan ini pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku. C.       Cyber Spionase (Mata-mata) Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentin...

Faktor Penyebab Munculnya Cyber Crime

F aktor-faktor yang menyebabkan terjadinya cyber crime : A.       Faktor Politik Faktor ini merupakan salah satu faktor yang sangat mempengaruhi terjadinya cybercrime, dikarenakan terjadinya persaingan yang semakin tinggi dan ketat dalam dunia politik. Hal tersebut membuat banyak pihak menggunakan kejahatan cyber sebagai sarana untuk menjatuhkan pihak lain. B.       Faktor Sosial dan Ekonomi Faktor ini merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi terjadinya cybercrime. Dalam hal lingkungan sosial, jika lingkungannya terdiri dari orang-orang yang sering melakukan kejahatan dalam dunia maya, dapat membuat orang terpengaruh terutama orang tersebut memiliki r asa ingin tahu yang berlebih. Sedangkang dalam hal ekonomi, kebutuhan mendesak seseorang yang memiliki kemampuan lebih di dunia maya dapat memberikan kerugian bagi pihak lain, kemudian memanfaatkan data yang diambil untuk dijual. C.       Fa...

Contoh Kasus Cyber Crime di Indonesia

Berikut ini adalah kasus  cyber crime  yang terjadi di Indonesia: 1.        Kasus Penggelapan Uang di Bank Kasus  cyber crime  yang sudah cukup lama, yakni terjadi pada tahun 1982 adalah kasus  cyber crime  berupa penggelapan uang di bank. Penggelapan uang ini dilakukan oleh 2 orang mahasiswa dengan sarana  komputer . Mereka berhasil menggelapkan uang di bank sebanyak Rp 372.100.000. Kasus ini murni adalah tindakan kriminal dan pelakunya diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung pada modus pelaku kejahatan tersebut. 2.          Kasus Video Porno Kasus video porno yang satu ini memang membuat gempar dunia hiburan di negeri ini. Video porno antara Ariel Peterpan dengan Luna Maya dan Cut Tari diunggah oleh orang berinisial RJ di internet sehingga menjadi konsumsi publik. Akhirnya setiap orang yang terlibat di dalamnya terjerat pasal-pasal berikut ini: Pa...