UU Cyber Crime

Karena Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan peraturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut, berikut ini adalah undang-undang yang terkait dengan cyber crime:

A. Undang-Undang Hukum Pidana

Dalam upaya menangani kasus yang terjadi, para penyidik membuat hukum yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cyber crime, pasal-pasalnya antara lain:
  • Pasal 362 KUHP dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di internet untuk melakukan transaksi di e-commerce.
  • Pasal 378 KUHP, dikenakan untuk penipuan dengan seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk ataupun barang dengan memasang iklan di salah satu website, sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya barang tesebut tidak ada.
  • Pasal 335 KUHP, dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemasaran yang dilakukan melalui email yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan.
  • Pasal 311 KUHP, dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan email kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar, sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.
  • Pasal 303 KUHP, dikenakan untuk menjerat permainan judi online di internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
  • Pasal 282 KUHP, dikenakan untuk penyebaran pornografi melalui website yang banyak beredar dan mudah diakses di internet. Namun kendalanya adalah sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain di luar negeri, dimana pornografi dibeberapa Negara bukan merupakan hal ilegal.
  • Pasal 282 dan 311 KUHP, dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di internet.
  • Pasal 378 dan 262 KUHP, dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kredit yang dimana nomor kartu kreditnya merupakan curian.
  • Pasal 406 KUHP, dapat dikenakan pada kasus deface ataupun hacking yang membuat suatu sistem orang lain tidak dapat digunakan (tidak berfungsi) sebagaimana mestinya.

B. Undang-Undang No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta

Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode ataupun bentuk lain yang bila digabungkan akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi yang optimal. Hak cipta program berlaku untuk 50 tahun, harga program yang mahal merupakan peluang yang cukup menjanjikan bagi para pelaku bisnis guna menggandakan serta menjual software bajakan dengan harga yang sangat murah. Tindakan pembajakan program komputer tersebut juga merupakan tindak cyber crime sebagaimana diatur dalam pasal 72 ayat (3) yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak dan menggunakannya untuk kepentingan komersial suatu program komputer di pidana dengan pidana penjara  paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak  Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

C. Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Informasi

UU ITE dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan di internet termasuk di dalamnya memberi efek jera terhadap pelaku cyber crime. Isi dari UU ITE adalah sebagai berikut:
  • Pasal 27 Ayat 1 berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
  • Pasal 27 Ayat 2 berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
  • Pasal 27 Ayat 3 berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
  • Pasal 27 Ayat 4 berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
  • Pasal 28 Ayat 1 berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”.
  • Pasal 28 Ayat 2 berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku , agama, ras dan antar golongan (SARA)”.

Komentar