UU Cyber Crime
Karena Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan
peraturan hukum yang
berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut, berikut
ini adalah undang-undang yang terkait dengan cyber crime:
A. Undang-Undang Hukum Pidana
Dalam upaya menangani kasus yang terjadi, para penyidik membuat
hukum yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cyber crime,
pasal-pasalnya antara lain:
- Pasal
362 KUHP dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku
mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik
karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software
card generator di internet untuk melakukan transaksi di e-commerce.
- Pasal
378 KUHP, dikenakan untuk penipuan dengan seolah-olah menawarkan dan
menjual suatu produk ataupun barang dengan memasang iklan di salah satu
website, sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang
kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya barang tesebut tidak ada.
- Pasal 335 KUHP, dikenakan untuk kasus pengancaman dan
pemasaran yang dilakukan melalui email yang dikirimkan oleh pelaku untuk
memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh
pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan.
- Pasal 311 KUHP, dikenakan untuk kasus pencemaran nama
baik dengan menggunakan media internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan
email kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar,
sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.
- Pasal
303 KUHP, dikenakan untuk menjerat permainan judi online di internet
dengan penyelenggara dari Indonesia.
- Pasal
282 KUHP, dikenakan untuk penyebaran pornografi melalui website yang
banyak beredar dan mudah diakses di internet. Namun kendalanya adalah
sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan
pendaftaran domain di luar negeri, dimana pornografi dibeberapa Negara
bukan merupakan hal ilegal.
- Pasal
282 dan 311 KUHP, dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi
seseorang yang vulgar di internet.
- Pasal
378 dan 262 KUHP, dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan
penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu
kredit yang dimana nomor kartu kreditnya merupakan curian.
- Pasal
406 KUHP, dapat dikenakan pada kasus deface ataupun hacking yang membuat suatu sistem orang lain tidak
dapat digunakan (tidak berfungsi) sebagaimana mestinya.
B. Undang-Undang No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam
bentuk bahasa, kode ataupun bentuk lain yang bila digabungkan akan mampu
membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi yang optimal. Hak cipta
program berlaku untuk 50 tahun, harga program yang mahal merupakan peluang yang
cukup menjanjikan bagi para pelaku bisnis guna menggandakan serta menjual
software bajakan dengan harga yang sangat murah. Tindakan pembajakan program
komputer tersebut juga merupakan tindak cyber crime sebagaimana
diatur dalam pasal 72 ayat (3) yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak dan menggunakannya untuk kepentingan komersial suatu program
komputer di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah)”.
C. Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Informasi
UU ITE dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia, yang
diharapkan bisa mengatur segala urusan di internet termasuk di dalamnya memberi
efek jera terhadap pelaku cyber crime. Isi dari UU ITE adalah
sebagai berikut:
- Pasal 27 Ayat 1 berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
- Pasal 27 Ayat 2 berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
- Pasal 27 Ayat 3 berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
- Pasal 27 Ayat 4 berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
- Pasal 28 Ayat 1 berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”.
- Pasal 28 Ayat 2 berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku , agama, ras dan antar golongan (SARA)”.
Komentar
Posting Komentar