Kasus Pembajakan Web
Setiap menjelang pemilu, banyak sekali hal-hal yang terjadi baik
di dunia nyata maupun dunia maya. Di dunia maya sering kali terjadi cyber
crime yang bertujuan untuk mengacaukan situasi pemilu yang sedang
berlangsung.
A. Kasus
Penyerangan Situs KPU tahun 2004
Pada
tanggal 17 April 2004, Dani Hermansyah melakukan deface dengan mengubah
nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam www.kpu.go.id. Hal ini
mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemilu yang sedang berlangsung
pada saat itu menjadi berkurang. Dengan berubahnya nama partai di dalam
website, maka bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana
menjadi tidak aman dan bisa diubah.
Kronologi pembobolannya adalah sebagai berikut:
- 16
April 2004 sekitar pukul 01.43 WIB, pelaku test terhadap keamanan
kpu.go.id melalui cross site scripting menggunakan internet protocol (IP)
public PT Danareksa. Serangan pertama itu gagal.
- 17
April 2004 sekitar pukul 03.12 WIB, pelaku menyerang kembali server
kpu.go.id dengan cara SQL Injection (menyerang dengan cara memberi
perintah melalui program SQL).
- Contoh:http://tnp.kpu.go.id/DPRDII/dpr_dapil.asp?type=view&kodeprop=1&kodeprop=1&kodekab=7;UPDATE
partai set nama= 'partai dibenerin dulu webnya' where pkid=13;
Penambahan kode SQL
tersebut telah menyebabkan perubahan pada salah satu nama partai di situs KPU
menjadi 'partai dibenerin dulu webnya'. Terdakwa berhasil melakukan perubahan
pada seluruh nama partai di situs TNP KPU pada jam 11:24 sampai dengan
11:34. Perubahan ini menyebabkan nama partai yang tampil pada situs yang
diakses oleh publik, seusai Pemilu Legislatif lalu, berubah menjadi nama-nama
lucu seperti Partai Jambu, Partai Kelereng, Partai Cucak Rowo, Partai Si Yoyo,
Partai Mbah Jambon, Partai Kolor Ijo, dan lain sebagainya. Pelaku
berhasil menembus IP KPU menggunakan teknik spoofing ataupun penyesatan. Awalnya, ia bermaksud mengubah hasil perolehan suara
dengan cara jumlah perolehan suara dikalikan 10. Namun gagal, karena field
jumlah suara tidak sama dengan field yang tersangka tulis dalam sintaks
penulisan.
B. Kasus Pembajakan Web KPU tahun 2008
Web resmi
KPU kpu.go.id pada hari Sabtu, 15 Maret 2008 sekitar pukul 20.15 WIB diganggu
oleh orang tidak bertanggung jawab. Bagian halaman berita (berankda)
ditambahkan berita dengan kalimat “I Love You Renny Yahna Octaviana. Renny How
Are You There?”. Pelaku juga mengacak isi berita kpu.go.id, dan sesaat setelah
kejadian pengurus website KPU ditutup untuk sementara waktu. Padahal pada saat
itu sedang persiapan untuk pemilu 2009.
ANALISA KASUS
Kasus pembobolan situs KPU merupakan contoh kasus dari Unauthorized
Access to Computer System. Dimana kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah dan
tanpa izin. Kejahatan ini terjadi karena lemahnya kemananan sistem jaringan
komputer sehingga pelaku bisa dengan mudah masuk ke dalam sistem (untuk kasus
yang pertama pelaku 2 kali mencoba masuk ke dalam sistem). Untuk yang
kasus kedua hampir mirip dengan kasus yang pertama, tujuannya adalah untuk
mengacaukan situasi menjelang pemilu yang akan berlangsung, sehingga tingkat
kepercayaan masyarakat kepada KPU menurun menjelang pemilu.
UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR
Sementara itu undang-undang yang berhubungan dengan kasus yang
terjadi yakni:
- Pasal 30
UU ITE Tahun 2008
- Ayat
1 dengan bunyi “Setiap orang dengan sengaja dan/atau tanpa hak melawan
hukum dengan mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang
lain dengan cara apapun”.
- Ayat
2 dengan bunyi “Setiap orang dengan sengaja dan/atau tanpa hak melawan
hukum dengan mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang
lain dengan cara melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem
pengamanan”.
-
Pasal 35 UU ITE Tahun 2008
- Dengan
bunyi ”Setiap orang dengan sengaja dan/atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan serta pengrusakan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap
seolah-olah data yang otentik”.
Komentar
Posting Komentar